Pelatihan Pajak merupakan suatu kegiatan yang sebenarnya diwajibkan untuk setiap perusahaan agar mereka lebih mengerti apa yang dimaksud dengan pajak.
Pelatihan Pajak
berikut sedikit berita dari media yang membahas soal pajak barang mewah :
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) memperluas objek pemungutan Pajak Pendapatan (PPh) atas beberapa barang sangatlah elegan. Maksudnya adalah untuk menguber tujuan penerimaan perpajakan yang ditargetkan th. ini sebesar Rp 1. 480 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekalian Plt Dirjen Pajak pada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2015), pihaknya bakal membuat revisi Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 253/PMK. 03/2008.
Ketentuan ini mengatur perihal Harus Pajak Tubuh Spesifik juga sebagai Pemungut Pajak Pendapatan (PPh) Dari Konsumen Atas Penjualan Barang yang Termasuk Sangatlah Elegan.
Bercermin dari PMK ini, Harus Pajak yang beli barang-barang sangatlah elegan akan dipungut pajak pendapatan sebesar 5 % dari harga jual, tak termasuk juga Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Elegan (PPnBM).
” Ini yaitu pergantian PMK Nomer 253 Th. 2008, kita bakal revisi. Ini masuk pasal 22 perihal PPh atas barang sangatlah elegan, ” tutur dia.
Tersebut daftar pelebaran objek pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangatlah elegan serta masuk dalam pergantian PMK :
1. Pesawat hawa pribadi yang awal mulanya mencantumkan harga jual kian lebih Rp 20 miliar, saat ini dirubah tanpa ada batasan
2. Kapal pesiar serta sejenisnya beralih tanpa ada batasan harga lagi dari mulanya dibanderol pada harga jual kian lebih Rp 10 miliar
3. Rumah beserta tanah, awal mulanya dalam ketentuan diputuskan PPh untuk harga jual atau pengalihan kian lebih Rp 10 miliar serta luas bangunan kian lebih 500 mtr. persegi, saat ini jadi kian lebih Rp 2 miliar dengan luas bangunan kian lebih 400 mtr. persegi
4. Apartemen, kondominium serta sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan kian lebih Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 mtr. persegi, diusulkan penurunan harga jual jadi Rp 2 miliar atau luas bangunan kian lebih 350 mtr. persegi
5. Kendaraan bermotor roda 4 kemampuan kurang dari 10 orang. Usulan pergantian harga jual kian lebih Rp 1 miliar atau kemampuan silinder kian lebih 3. 000 cc dari mulanya harga jual kian lebih Rp 5 miliar dengan kemampuan silinder kian lebih 3. 000 cc.
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tak dipungut jadi harga jual Rp 75 juta atau kemampuan silinder kian lebih 250 cc
7. Perhiasan (berlian, emas, intan serta batu permata) dari tak dipungut PPh, saat ini dibanderol harga jual kian lebih Rp 100 juta
8. Arloji pada awal mulanya tak dipungut PPh, saat ini dipungut untuk harga jual arloji kian lebih Rp 50 juta, tas kian lebih Rp 15 juta serta harga jual sepatu kian lebih Rp 5 juta.
” Ada yang kita perbaiki, contoh pesawat hawa pribadi. Apartemen atau kondominium saat ini Rp 2 miliar telah dikira elegan, kendaraan roda dua, perhiasan, arloji, tas, sepatu belum dipungut, saat ini dipungut. Batu akik terkena, namun yang harga jual diatas Rp 1 juta, ” tutur Mardiasmo.
Menurutnya, Ditjen Pajak memberlakukan tarif PPh bukanlah untuk Harus Pajak Perseorangan, tetapi Harus Pajak Tubuh.
” Jadi Harus Pajak Tubuh yang jual perhiasan, sepatu, yang terkena, bukanlah orang pribadi. Penjual distributor yang Perusahaan Terbatas, ” terangnya. (Fik/Nrm)
Jasa Pelatihan Pajak
Oleh sebab itu kenapa anda membutuhkan sebuah jasa untuk pelatihan pajak, karena pajak sudah semakin membumi dan sangat perlu untuk di kuasai apa lagi oleh sebuah perusahaan.